Waktu dan Tempat
Hari : Selasa, 29 Juni 2010
Pukul : 14.00 s/d 17.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Cengkeh 2 Lantai I Hotel Peninsula Jl. S. Parman Jakarta.
Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (Dr. Ir. Harry Santoso) didampingi oleh yang mewakili Kasubdit Penangkaran Jenis (Ir. Raffles Panjaitan, MSc).
Peserta Rapat
Rapat dihadiri oleh sekitar 30 orang yang terdiri dari instansi :
- Puslitbanghut, 2 orang
- Pusat Penelitian Biologi LIPI, 1 orang
- Balai Besar KSDA Jabar, 2 orang
- Balai Besar KSDA Jatim, 1 orang
- Balai KSDA DKI, 1 orang
- Asosiasi Pelestari Burung Paruh Bengkok, 2 orang
- Penghobby burung paruh bengkok, 10 orang
- Dari Direktorat KKH dihadiri mewakili Subdit Penangkaran Jenis, Subdit Tertib Peredaran, Subdit Konservasi Jenis dan Genetik dan Subdit Konvensi.
Kesimpulan Rapat
a. PHKA akan membuat Surat Edaran untuk Burung Paruh Bengkok (tidak hanya kakatua saja), dengan batas waktu ditetapkan 3 bulan untuk inventarisasi sejak surat dari Ditjen PHKA diterbitkan;
b. PHKA akan membuat edaran untuk jenis satwa lainnya;
c. Sepakat untuk membentuk Asosiasi Pelestari burung paruh bengkok;
d. Penandaan akan diatur dalam rev P.19, microchip untuk satwa dengan ukuran besar dan close ring untuk satwa kecil. Kemenhut akan memyediakan dalam anggaran DIPA;
e. Bagi satwa yang dilindungi akan dilakukan restocking. Perlu kesiapan kesemuanya;
f. Pusat Pelestarian Satwa (PPS) akan diundang dan dirapatkan secara khusus untuk menampung aspirasi.