SIMAKSI


IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)
Untuk dapat melakukan kegiatan di kawasan konservasi dibutuhkan izin dari pejabat berwenang yang dikenal dengan SIMAKSI.

SIMAKSI dapat dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Sekditjen PHKA), atau oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam setempat.

Kegiatan yang dapat dilakukan di kawasan konservasi meliputi: penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan kehutanan, pembuatan film, pembuatan video klip, pembuatan foto, ekspedisi.SIMAKSI dapat diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah pengajuan berkas persyaratan.  SIMAKSI dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang

Tinggalkan komentar