Kuota Tangkap


Pemerintah menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk kurun waktu1 (satu) tahun.  Kuota tersebut digunakan sebagai pedoman untuk memenuhi seluruh pemanfaatan jenis TSL yang diperoleh dari alam.